Jakarta, KompasOtomotif – Desain mobil baru yang beredar di Indonesia kini banyak mengaplikasikan daytime running lights (DRL) alias “lampu siang” sebagai bantuan deteksi keberadaan kendaraan oleh pengguna lalu lintas lain. Meski begitu di Indonesia belum ada aturan yang menyatakan lampu siang wajib digunakan untuk roda empat atau lebih.
Lampu siang pada kendaraan dapat membantu meningkatkan reaksi pejalan kaki, sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya untuk menakar estimasi kecepatan dan jarak. Penggunaan lampu siang pertama kali dilakukan di Finlandia pada 1972, setelah itu lima tahun kemudian Swedia menyusul.
Pada 1990-an negara Eropa lainnya seperti Denmark, Hungaria, dan Kanada mulai ikut menerapkan lampu siang pada kendaraan. Alasan utama penggunaan lampu siang di negara-negara itu sebab kurangnya penerangan alami oleh sinar matahari.
Di Indonesia, kewajiban menyalakan lampu pada siang hari hanya berlaku pada sepeda motor sesuai dengan pasal 107 Undang-Undang No.22 Tahn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Inilah yang menjadi penyebab lampu besar pada sepeda motor baru selalu menyala dan tidak punya saklar on/off.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bakharuddin Muhammad Syah hingga saat ini belum ada ketentuan mobil penumpang ataupun komersial wajib menyalakan lampu pada siang hari. Meski begitu revisi Undang-Undang bisa saja menyesuaikan bila hasil pantauan di lapangan mengurai hasil positif.
“Ini belum. Di Indonesia secara aturan belum ada pasalnya. Nanti kalau ada revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan memungkinkan sekali, kita kan menyesuaikan. Kita melihat kalau luar negeri kan cuaca memengaruhi, kita kan kaya akan sinar matahari,” jelas Bakharuddin, di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Maklum?
Di jalanan Ibu Kota banyak mobil Eropa ataupun Jepang menyalakan DRL, masih ditambah lagi mobil kelahiran lama yang memakai tambahan produk aftermarket DRL. Karena belum ada peraturan lalu-lintas yang mengikat, kelakuan seperti ini tidak jelas apakah dilarang atau diperbolehkan. Kenyataan di lapangan justru terlihat seperti dimaklumkan.
Meski begitu otoritas resmi mendukung pemakaian lampu siang untuk truk pengangkut material berbahaya, seperti yang baru saja dilakukan Shell Indonesia pada seluruh kendaraan operasional mereka. Pengguna lalu lintas dirasa wajib lebih menyadari keberadaan truk dengan potensi bahaya bila beredar di jalanan.
Ahmad Yani, Kasubdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat mengatakan dalam hitungan enam bulan sejak truk Shell sudah diwajibkan memakai lampu siang, akan ada evaluasi efektivitas. Bisa jadi seluruh truk pengangkut bahan bakar ataupun material lainnya wajib menyalakan lampu pada siang hari.